Baik kita akan bahas perbedaan perizinan dari KEMENKES DAN DINKES KABUPATEN .
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1189/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 399) ,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 401); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2013 tentang Iklan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 192);Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1563);Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200)
KEMENKES RI
- Area pemasaran atau dapat di Edarkan di Seluruh NKRI dan eksport
- Memiliki ijin produksi dan maupun izin edar seluruh kategory produk PKRT
- Di awasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- Tertera di Produk ‘ KEMENKES RI PKD NOMERIK “
- wajib Lolos Uji Lab dengan SNI Tertentu
- Mengikuti kaidah aturan labelisasi
- Area pemasaran atau dapat di Edarkan di Propinsi dimana Pabrik berDomisili
- Hanya di ijin kan produksi bahan pembersih jenis tertentu saja ( hanya 10 jenis bukan mencakup seluruh kategori )
- Di awasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- Tertera di Produk ‘ PIRT PKD “
- Tidak wajib Lolos Uji Lab ber SNI tertentu